PENANGANAN ADUAN MASYARAKAT TENTANG PENCEMARAN LIMBAH PLASTIK
- Details
Pada hari jumat tanggal 19 mei 2023 sekira jam 08.30 seksi trantibum kecamatan ngaringan menerima laporan dari sdr. Arif Fahmudi tempat tanggal lahir Grobogan 15 desember 1983 yang beralamat di dsn. krajan rt.3 rw.1desa ngaringan kecamatan ngaringan tentang sisa pengolahan sampah plastik milik sdr. Abdul Fatah yang bertempat di dusun krajan rt. 01 rw. 01 desa Ngaringan kecamatan ngaringan ikut aliran sungai irigasi yang di duga dapat mencemari sumur penduduk yang berada di dekat aliran irigasi. Kasi trantib Kecamatan ngarigan berkoordinasi dengan Forkopimcam dan lintas sektor terkait dan melakukan peninjauan ke lokasi penampungan sampah milik sdr. Abdul Fatah. Hadir pada kegiatan Babinkabtimas desa Ngaringan, Satpol PP kecamatan Ngaringan, petugas Sanitarian Puskesmas Ngaringan dan perangkat desa Ngaringan. Hasil kesepakatan dengan pemilik usaha ( Sdr. Abdul Fatah ) Penghentian pengoperasian pencacahan sampah plastik danmencari lokasi baru yang jauh dari pemukiman penduduk serta limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik. Selama kegiatan berjalan lancar dan aman.