PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perkembangan dalam pembayaran pajak sudah mencapai 40% di Kecamatan Ngaringan pada bulan mei Tahun 2024 sudah 2 desa yang Melunasi Pembayaran PBB-P2 yaitu Desa Kalanglundo dan Desa Truwolu hal ini memberikan semangat untuk Desa yang lain agar segera melunasi PBB-P2 yang ditargetkan Kecamatan Ngaringan Pada Akhir bulan Juni untuk melunasi PBB-P2 tahun 2024

Setelah di distribusikan nya STTP dan DHKP ke Desa Desa dari Kecamatan Ngaringan pada bulan Maret Desa akan Membuat Petugas Pemungut Pajak pada Setiap Desa untuk Penarikan PBB-P2 yang dilakukan para petugas untuk penarik PBB-P2 per Rumah-rumah,

Baku Setiap Desa yang terbanyak di Desa Tanjungharjo sejumlah Rp 262.241.161,00 dan yang terkecil Desa Sarirejo Rp 116.691.146,00

MUSRENBANGCAM RKPD TAHUN 2026

Inovasi Kecamatan NGARINGAN FEST

PROFIL KECAMATAN NGARINGAN TAHUN 2025


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0