TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU
PADA KANTOR KECAMATAN NGARINGAN
KABUPATEN GROBOGAN
1. Atasan PPID Pembantu, bertugas untuk :
a. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kecamatan Ngaringan;
b. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh permohonan informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
2. PPID Pembantu, bertugas untuk :
a. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
4). Informasi yang dikecualikan.
b. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
c. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
d. Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
e. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
f. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannyam untuk diakses oleh masyarakat;
g. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan
h. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Kantor Kecamatan Ngaringan.
Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pembantu.
3. Sekretaris, bertugas untuk :
a. Menfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi, dan
b. Membantu PPID Pembantu dalam menyusun standar prosedur operasional layanan informasi publik.
4. Anggota Bidang Pelayanan Informasi dan Pengelolaan Informasi, bertugas untuk :
a. Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
b. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan;
c. Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;
d. Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
e. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
f. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
g. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang dikelola;
h. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
i. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi; dan
j. Memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik.
5. Anggota Bidang Dokumentasi dan Arsip, bertugas untuk :
a. Pengelolaan dokumen / arsip informasi publik;
b. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat; dan
c. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
6. Anggota Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, bertugas untuk :
a. Memberikan masukan kepada atasan PPID Pembantu dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
b. Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
c. Membantu dalam proses pengujian dan mengkasifikasikan serta uji konsekwensi informasi publik; dan
d. Membantu menyelesaikan informasi publik.
SK PPID KECAMATAN NGARINGAN << LIHAT>>