Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2024

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)  dengan metode pengisian langsung dari masyarakat maka petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 100 kuesioner dengan data terisi dengan baik dan data lengkap sesuai dengan poin terdiri  9 unsur Pelayanan. Data responden berdasarkan kelompok umur, Jenis kelamin, status pekerjaan dan Pendidikan terakhir. Berdasarkan hasil analisis data, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Ngaringan adalah sebesar 3,16  dengan nilai konversi IKM sebesar 79,04  oleh karena itu kinerja layanan  pada Kecamatan Ngaringan   dinilai oleh masyarakat pada posisi  BAIK. Nilai terendah terdapat pada unsur pelayanan Sarana dan Prasarana  sebesar 2,64 dan nilai tertinggi terdapat pada unsur pelaksana   sebesar 3,45.

 

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)

UNIT PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN NGARINGAN

TAHUN 2024

 

 

NILAI SKM

79.04

RESPONDEN

Jumlah Responden : 100 orang

Jenis Kelamin : Laki-laki       = 56  orang

                    : Perempuan = 44 orang

Pendidikan     : SLTP          = 13  orang

                     : SLTA          = 62  orang

                     : S1             = 25 orang

                     : Lainnya      =   0 orang

 

TERIMA KASIH ATAS PENILAIAN YANG TELAH ANDA BERIKAN

MASUKAN ANDA SANGAT BERMANFAAT UNTUK KEMAJUAN KAMI

AGAR TERUS MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN BAGI MASYARAKAT

 

STANDAR PELAYANAN PERSYARATAN KARTU KELUARGA

  • Standar Pelayanan Persyaratan Kartu Keluarga (KK) Baru :
  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto copy / kutipan Akta Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang pindah)
  • Standar Pelayanan Persyaratan Perubahan / Penambahan Anggota Keluarga :
  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto copy kutipan Akta Kelahiran, surat keterangan kelahiran dari Dokter
  3. Kartu Keluarga (KK) lama yang asli
  • Standar Pelayanan Persyaratan Anggota Keluarga yang Numpang ( Family lain ):
  1. Pengantar RT / RW
  2. Kartu Keluarga (KK) lama asli yang ditumpangi
  3. Surat Keterangan pindah datang
  • Standar Pelayanan Persyaratan Perubahan / Pengurangan Anggota Keluarga :
  1. Kartu Keluarga (KK) lama yang asli
  2. Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian
  3. Surat Keterangan Pindah Keluar
  • Standar Pelayanan Persyaratan Perubahan Biodata Anggota Keluarga:
  1. KK lama (asli)
  2. Foto copy dokumen yang mendukung perubahan biodata (fc.ijazah, surat keterangan kelahiran, kutipan akta nikah)
  • Standar Pelayanan Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau rusak :
  1. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
  2. KK yang rusak
  3. Foto copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga
  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
  1. Penduduk membawa surat pengantar dari kelurahan
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formular permohonan
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ( buku register )
  5. Lurah / Kasi menandatangani formular permohonan
  6. Berkas dan formulir permohonan dibawa penduduk ke kecamatan
  7. Petugas loket melakukan verifikasi data permohonan
  8. Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base (entry data)
  9. Petugas melakukan pencetakan dokumen
  10. Paraf oleh Kasi untuk penerbitan dokumen di dispendukcapil
  11. Kepala Disdukcapil menerbitan dan menandatangani dokumen
  12. Penyerahan dokumen yang sudah selesai kepada pemohon

 

PELAYANAN KEPENDUDUKAN KECAMATAN NGARINGAN TAHUN 2024

Pelayanan Dukcapil adalah layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Grobogan. Jenis pelayanan Dukcapil di Kecamatan Ngaringan meliputi :

  1. Pendaftaran penduduk
  2. Penerbitan dokumen kependudukan
  3. Surat Keterangan Pindah tempat
  4. Rekam dan Cetak KTP Elektronik
  5. Pelayanan Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)
  6. Pelayanan Penerbitan KK (Kartu Keluarga)

Pelayanan di Kecamatan Ngaringan buka pada hari kerja Senin – Jumat, kecuali pada hari-hari besar tutup.

  • Jam Pelayanan Hari Senin – Kamis : 08.00 – 14.30 WIB
  • Jam Pelayanan Hari Jumat : 08.00 – 12.30 WIB

 

STANDAR PELAYANAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK

  • Standar Pelayanan Perekaman KTP Elektronik
  • Persyaratan :
  1. Masyarakat hadir pada jam pelayanan dan membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Ngaringan dengan membawa persyaratan tanpa di wakilkan.
  2. Mengambil nomor antrian elektronik (perekaman).
  3. Menunggu diruang yang disediakan.
  4. Petugas Operator memverifikasi data pemohon pada data SIAK, mengubah data jika ada perubahan data.
  5. Merekam data demographics pemohon.
  6. Memberikan resi pengambilan KTP-el dan pulang.
  7. Waktu perekaman KTP-el berlangsung 5-15 menit.
  8. Tidak ada pungutan biaya.

MUSRENBANGCAM RKPD TAHUN 2026

Inovasi Kecamatan NGARINGAN FEST

PROFIL KECAMATAN NGARINGAN TAHUN 2025


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0