• Standar Pelayanan Perekaman KTP Elektronik
  • Persyaratan :
  1. Masyarakat hadir pada jam pelayanan dan membawa fotocopy Kartu Keluarga
  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Ngaringan dengan membawa persyaratan tanpa di wakilkan.
  2. Mengambil nomor antrian elektronik (perekaman).
  3. Menunggu diruang yang disediakan.
  4. Petugas Operator memverifikasi data pemohon pada data SIAK, mengubah data jika ada perubahan data.
  5. Merekam data demographics pemohon.
  6. Memberikan resi pengambilan KTP-el dan pulang.
  7. Waktu perekaman KTP-el berlangsung 5-15 menit.
  8. Tidak ada pungutan biaya.

MUSRENBANGCAM RKPD TAHUN 2026

Inovasi Kecamatan NGARINGAN FEST

PROFIL KECAMATAN NGARINGAN TAHUN 2025


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0