Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, Nomor : B/400.12.1/123/DISPENDUKCAPIL/2025, tanggal 15 Mei 2025, perihal tersebut diatas.

 Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi daring dalam pendaftaran dokumen kependudukan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan akan menerapkan pelayanan daring secara penuh (full online) dan menutup pelayanan adminduk secara langsung (offline) di Dinas, MPP, dan Kecamatan setiap hari Selasa dan Jumat untuk semua layanan kecuali perekaman KTP-el, Legalisir dan Akta perkawinan/perceraian.

 

Pelayanan adminduk secara daring tersebut dapat diakses melalui :

  1. Aplikasi e-Simpel (https://layanandukcapil.grobogan.go.id) untuk pelayanan Kartu

    Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan  Pindah dan 

    Kedatangan;

  1. Aplikasi Becak Pintar (https://becakpintar.dispendukcapil.grobogan.go.id) untuk

    pelayanan pembuatan KTP-el dan KIA; dan

  1. Loket Pos PAKDE (Pos Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa) di kantor

    desa setempat.

 

Kebijakan pelayanan daring di atas dimulai pada hari Selasa, 20 Mei 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon bantuannya untuk menyebarluaskan informasi di atas kepada masyarakat melalui Kepala Desa di wilayah Saudara masing-masing

 

Demikian atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.

 

 

MUSRENBANGCAM RKPD TAHUN 2026

Inovasi Kecamatan NGARINGAN FEST

PROFIL KECAMATAN NGARINGAN TAHUN 2025


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0