- Details
-
Category: Publikasi
-
-
-
Hits: 556
- Standar Pelayanan Perekaman KTP Elektronik
- Persyaratan :
- Masyarakat hadir pada jam pelayanan dan membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Ngaringan dengan membawa persyaratan tanpa di wakilkan.
- Mengambil nomor antrian elektronik (perekaman).
- Menunggu diruang yang disediakan.
- Petugas Operator memverifikasi data pemohon pada data SIAK, mengubah data jika ada perubahan data.
- Merekam data demographics pemohon.
- Memberikan resi pengambilan KTP-el dan pulang.
- Waktu perekaman KTP-el berlangsung 5-15 menit.
- Tidak ada pungutan biaya.