Dasar :

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 85 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Grobogan

Lingkup Kewenangan Bidang Perizinan yang dilayani di Kecamatan Pulokulon meliputi :

a. Izin Gangguan Usaha Salon Kecantikan kecuali golongan kecil;

b. Izin Gangguan Usaha Rumah Makan Golongan Sedang (10 sampai dengan 50 tempat duduk );

c. Izin Gangguan Jasa Boga Golongan Sedang (100 sampai dengan 500 porsi);

d. lzin Gangguan Perusahaan Konveksi Skala Kecil dan Sedang dengan menggunakan 6 sampai dengan 15 mesin jahit;

e. Izin Gangguan Studio Musik;

f. Izin Gangguan Bengkel Sepeda, Sepeda Motor, Mobil, Aki dan Dinamo dan Service Penggantian Minyak Pelumas dengan luasan lahan kurang dari 200 m2;

g. Izin Gangguan Toko Elektronik;

h. Izin Gangguan Ruang Pamer dengan luas lahan kurang dari 200 m2;

i. Izin Gangguan Toko Bahan Bangunan dengan luas kurang dari 200 m2;

j. Izin Gangguan Tempat Penyimpanan/Garasi/Pool kendaraan angkutan barang maupun orang dengan jumlah armada paling banyak 2 unit;

k. Izin Gangguan Warung Internet dan Playstation dengan jumlah lebih dari 5 unit;

l. Izin Gangguan Tempat Pencucian Kendaraan Bermotor;

m. Izin Mendirikan Bangunan hunian tunggal satu lantai dengan luasan bangunan kurang dari atau sama de:igan 200 m2;

n. Izin Mendirikan Bangunan usaha dengan luasan bangunan kurang dari atau sama dengan 100 m2, satu lantai dan konstruksi sederhana ;

o. Izin Usaha Mikro dan Kecil; dan

p. Rekomendasai penyelenggaraan usaha atraksi wisata, dengan skala kecil di lingkungan desa/kelurahan dan kecamatan; 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0