Ngaringan- Donor darah adalah kegiatan mendonorkan atau menyumbangkan darah secara sukarela. Donor ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang memerlukan tambahan darah, seperti penderita trauma berat yang kehilangan banyak darah, anemia, talasemia, hemofilia, hingga leukemia

Tujuan donor darah adalah untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Prosedur ini berada di bawah pengawasan Palang Merah Indonesia (PMI) dan telah dijamin keamanannya dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kegiatan donor darah tersebut merupakan kegiatan rutin yang digelar tiga bulan sekali , PMI Kabupaten Grobogan melalui Kecamatan Ngaringan melaksanakan kegiatan giat donor darah sukarela dari antusias masyarakat Desa sekacamatan ngaringan, Perangkat Desa, hari Selasa 4 Juni 2024 PMI Kabupaten Grobogan berhasil mengumpulkan sebanyak 30 kantong darah.

 


Deprecated: Directive 'allow_url_include' is deprecated in Unknown on line 0