Kegiatan Lelang Tanah Kas Desa merupakan kegiatan untuk menentukan pemegang hak sewa tanah sawah yang dimiliki oleh Pemerintah Desa. Kegiatan ini dinamakan lelang, dalam pelaksanaannya cara penentuan pemegang hak sewa ditentukan berdasarkan harga tertinggi melalui 3 termin sebagaimana sistem lelang pada umumnya. Namun karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, maka penyebutannya menjadi lelang tanah kas desa (bondo deso).
Kegiatan Lelang di Desa se-Kecamatan Ngaringan akan di adakan setiap tahunnya. Lelang bertempat di Desa masing masing yang melakukan Kegiatan Lelang yang akan di hadiri Camat Ngaringan yaitu Widodo Joko Nugroho, S.STP, beserta Tim dari Kecamatan, Perangkat Desa, BPD Desa dan Peserta Lelang tanah Kas Desa tersebut.