NGARINGAN - Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Kecamatan Ngaringan telah melaksanakan Penyerahan SK Camat Ngaringan Tentang Perubahan Masa Bhakti Anggota BPD Desa Se-Kecamatan Ngaringan Pada (29/6/2024). Sekira Pukul 09.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.
Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.
Camat Ngaringan Mengukuhkan Masa Jabatan 96 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Ngaringan Tahun 2024, bertempat di Aula Kecamatan Ngaringan.
Acara dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum,dan Kesra Setda Kabupaten Grobogan, Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Ngaringan, Danramil Ngaringan, Kapolsek Ngaringan, Kepala KUA Ngaringan, Pimpinan BKK Cabang Ngaringan, Kepala Desa Se-Kecamatan Ngaringan, Dan Para Anggota BPD.
Acara di awal dari Sambutan Bapak Herman Kusdaryanto SIP, MSI. Ka. Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa lalu dilanjutkan dengan Berbagai dari Widodo Joko Nugroho, SSTP Camat Ngaringan.
Bapak Herman Kusdaryanto SIP, MSI. Ka. Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Berbagainya mengatakan, dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Camat Ngaringan dalam Berbagainya juga menambahkan perpanjangan jabatan menjadi delapan (8) tahun bagi para kepala desa meskipun bebannya berat namun harus dilihat secara positif bahwa delapan tahun adalah delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat terutama di desa “Karena undang-undang sudah mengatur begitu, maka mari kita mengukuhkan niat. Bukan sekedar jabatannya yang dikukuhkan tapi niat saudara-saudaranya juga dikukuhkan. Mari kita kukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita dengan baik,”ungkap Camat Ngaringan
Dilanjutkan dengan Penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Camat Ngaringan Kepada Anggota BPD Per Desa Se-Kecamatan Ngaringan
Anggota BPD per Desa Dipanggil Untuk diserahkan Surat Keputusan Camat Ngaringan oleh Bapak Widodo Joko Nugroho, SSTP Camat Ngaringan.
selain itu Camat Ngaringan juga meminta kerja sama antara kepala desa dan BPD. Kalau dua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan dengan baik, tentu akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat desa.